Cara Pengambilan Hadiah
KETENTUAN PT.TIRTA FRESINDO JAYA
1. Hadiah tidak berlaku terhadap keluarga karyawan atau petugas dari perusahaan.
2. Hadiah tidak dapat diuangkan atau ditukar dalam bentuk apapun.
3. Hadiah yang tidak di klaim akan di serahkan kepihak DEPSOS RI Untuk selanjutnya diadakan lelang sesuai ketentuan yang berlaku di kantor lelang indonesia PT.TIRTA FRESINDO JAYA Badan Lelan Indonesia.
4. Kupon dinyatakan sah,apabila di sertai Cap Logo PT.TIRTA FRESINDO JAYA.
CARA PENGAMBILAN HADIAH PEMENANG
1. Khusus pemenang hadiah berupa kendaraan,wajib untuk melaporkan identitas KTP/SIM dan alamat lengkap yang jelas dan tepat kemudian wajib untuk menyelesaikan biaya administrasi (BBN) guna untuk kelengkapan dan penerbitan surat-surat kendaraannya, sebelum hadiah diantarkan.
2. Administrasi yang dibebankan ditanggung pihak Pemenang namun biaya tersebut hanya bersifat jaminan sementara sebagai bentuk pertanggung jawaban dan kerjasama pemenang kepada Perusahaan & Pihak Kepolisian, untuk menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Untuk lebih Transparan dan terarah, administrasi biaya balik nama yang di bebankan tersebut, disetorkan melalui Perbankkan/atm atau kantor pos setempat dari wilayah pemenang.
4. penyetoran Administrasi langsung ditujukan kenomor Rekening Bendahara samsat POLDA METRO JAYA JAKARTA yang sudah dipercayakan oleh DEPKEU RI.
5. Untuk mengetahui biaya yang di bebankan dan rekening tujuan administrasi, silahkan hubungi Suara Konsumen kami yang tercantum.
6. Setelah Kendaraan nantinya sudah sampai dikediaman pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali dari pihak perusahaan,PT.TIRTA FRESINDO JAYA Selaku pihak penyelenggara Utama.
7. Promo hadiah ini pajak Dan Biaya pengantaran Ke Alamat Pemenang Itu sudah di tanggung dari pihak perusahan PT.TIRTA FRESINDO JAYA.
8. Penerbitan STNK/BPKB dan FAKTUR Kendaraan langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian DIRLANTAS SAMSAT POLDA METRO JAYA JAKARTA,Setelah itu hadiah Pemenang langsung diantarkan ke alamat pemenang sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Bagi pemenang hadiah kendaraan yang berada di daerah luar jabotabek hadiah akan di antarkan melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan Pesawat Kargo BOEING 737 GX AU,dari bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju ke Bandara atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah pemenang,Setelah itu perjalanan akan dilanjutkan ke alamat pemenang masing-masing.
10. Pemenang diharuskan menandatangani Surat serah terima hadiah dari PT.TIRTA FRESINDO JAYA setelah kendaraan sudah sampai dirumah/alamat pemenang.
11. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak Instansi manapun sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, karena sudah disahkan oleh pihak Instansi tertentu seperti:DEPSOS RI, KEPOLISIAN, DEPKEU maupun beberapa pihak INSTANSI Lainnya.
DIREKTUR UTAMA PT.TIRTA JAYA ABADI: IR.DR.ONGKIE TEDJASURJA.SH
Handphone: 085.333.200.345
PT.TIRTA FRESINDO JAYA